Kampus Negeri Dilarang Buka Fakultas Baru, Ini Tujuannya
Dia menegaskan pengurangan fakultas bukan berarti ada konsekuensi pemecatan dosen. ’’Yang hilang hanya jabatannya saja,’’ tandasnya.
Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menuturkan biaya atau cost untuk satu fakultas itu memang cukup besar. Mulai untuk membayar tunjangan jabatan dekan, wakil dekan, serta jabatan struktural lain di bawahnya.
Dia mencontohkan di kampus besar ada yang memiliki lebih dari sepuluh fakultas. Patdono menuturkan dengan menghapus lima fakultas saja, bisa membuat penghematan luar biasa. Diantaranya adalah menghapus 90 kursi jabatan struktural (18 jabatan dikali lima fakultas).
’’Nah 90 dosen yang sebelumnya menduduki jabatan itu bisa dikembalikan supaya fokus mengajar dan meneliti. Tidak direpoti urusan administrasi,’’ tutur dia.
Patdono mengatakan kondisi paling ektrem itu ada yang samapi sepertiga dosen di sebuah PTN menduduki jabatan struktural. Menurutnya kondisi ini sangat tidak ideal untuk memenuhi tuntutan akademik.
Sehingga mengerem pembentukan fakultas baru maupun menghapus beberapa fakultas yang sudah ada, menurutnya upaya penghematan dan efisiensi perguruan tinggi. (wan)
Catatan dari Kemenristekdikti, di PTN-PTN besar, setiap satu unit fakultas, membutuhkan rata-rata 18 orang dosen untuk ditarik menjadi pejabat struktural.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pagelaran Mertè Pangan Dhisa Bugeman untuk Melestarikan Kebudayaan Situbondo
- Pentingnya Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Industri di Program Kampus Merdeka
- Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
- Kabar Terbaru Tentang Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II
- Mahasiswa Lebih Tertarik jadi Pendiri Startup Ketimbang PNS
- Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler