Kampus Swasta Siap Tagih Janji Pemerintah
Selama Ini Merasa Kurang Diperhatikan
Minggu, 15 Juli 2012 – 08:41 WIB
Terkait urusan bantuan pembiayaan dari pemerintah kepada kampus swasta sebelumnya sudah dijelaskan oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Institusi ini menyebutkan, perhatian pembiayaan yang mereka kucurkan tidak bisa besar karena kampus swasta tidak dibatasi dalam menarik biaya pendidikan kepada mahasiswa.
Terkait pernyataan tersebut, Edy tidak terima. Dia mengatakan tidak benar jika saat ini kampus swasta dibiarkan begitu saja menetapkan biaya kuliah setinggi-tingginya.
"Kalaupun ada yang berbiaya sangat mahal, ya jangan disumbang. Yang disumbang kampus swasta yang menerapkan biaya kuliah terjangkau," kata dia.
Edy menegaskan selama ini kampus negeri cukup mudah mendapatkan kucuran dana mulai dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah. "Sementara kampus swasta mendapatkan Rp 1 miliar saja sulit sekali," katanya.
JAKARTA - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) disahkan dengan sejumlah janji sikap pemerintah kepada kampus swasta. Asosiasi Peruguran Tinggi
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University