Kampus Swasta Siap Tagih Janji Pemerintah
Selama Ini Merasa Kurang Diperhatikan
Minggu, 15 Juli 2012 – 08:41 WIB
Untuk itu, Edy mengatakan jika pihaknya akan memonitor pemberlakuan UU Dikti dalam beberapa waktu ke depan. Jika perhatian terhadap kampus swasta masih tetap seperti yang dulu, Edy meminta Mendikbud Mohammad Nuh untuk mematuhi janjinya.
Terkait upaya hukum terhadap UU Dikti ini, Edy mengatakan masih belum saatnya. Dia meminta kepada pimpinan Aptisi lainnya untuk mengkaji seluruh isi UU tersebut.
Jika memang ada yang masih belum berpihak kepada kampus swasta, menurutnya masih bisa diupayakan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). "Upaya hukum itu baru kalau sudah kebangetan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, saat pengesahan UU Dikti di DPR Jumat lalu (13/7), parlemen dan pemerintah sudah sepakat untuk memperhatikan kampus swasta. Diantaranya pemerintah dapat memberikan bantuan gaji untuk dosen dan guru besar. Selain itu pemerintah juga dapat menganggarkan bantuan untuk penelitian dan pengembangan kampus.(wan)
JAKARTA - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) disahkan dengan sejumlah janji sikap pemerintah kepada kampus swasta. Asosiasi Peruguran Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University