Kamrussamad Anggap Merger UUS BTN ke BSI Tidak Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan motif dibalik rencana merger Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebab, kata dia, fokus core business sektor UUS BTN pada pembiayaan perumahan.
Apalagi, pada saat yang bersamaan BTN merencanakan aksi korporasi berupa right issue melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) 60 persen di pemerintah dan 40 persen ke pasar.
“Sebaiknya BTN fokus ke right issue lebih dahulu,” kata Kamrussamad dalam rapat Komisi XI DPR dengan jajaran direksi BTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut dia, memang benar di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diatur kewajiban spin off UUS.
Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Namun, lanjut dia, yang perlu diingat adalah spin off banyak alternatifnya.
Tidak harus dengan mengalihkan aset UUS BTN ke bank syariah lain.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan motif dibalik rencana merger UUS BTN ke BSI.
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Investasi Emas Diburu, Transaksi Logam Mulia di BSI Bebas Antrean
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini