Kamrussamad Anggap Merger UUS BTN ke BSI Tidak Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan motif dibalik rencana merger Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebab, kata dia, fokus core business sektor UUS BTN pada pembiayaan perumahan.
Apalagi, pada saat yang bersamaan BTN merencanakan aksi korporasi berupa right issue melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) 60 persen di pemerintah dan 40 persen ke pasar.
“Sebaiknya BTN fokus ke right issue lebih dahulu,” kata Kamrussamad dalam rapat Komisi XI DPR dengan jajaran direksi BTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut dia, memang benar di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diatur kewajiban spin off UUS.
Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Namun, lanjut dia, yang perlu diingat adalah spin off banyak alternatifnya.
Tidak harus dengan mengalihkan aset UUS BTN ke bank syariah lain.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan motif dibalik rencana merger UUS BTN ke BSI.
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia