Kamrussamad Minta BPS Ungkap Data Angka Kemiskinan Pascakenaikan BBM
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap data angka kemiskinan pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kamrussamad menyampaikan itu saat rapat Komisi XI DPR dengan BPS dan LKPP terkait rencana kerja anggaran (RKA) BPS dan LKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
“Data kemiskinan terbaru dari BPS yang akan menjadi referensi bagi pemerintah sangat dibutuhkan agar penanganan dampak kenaikan BBM bisa diantisipasi dengan perencanaan yang matang berbasis data,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9).
Menurut dia, di tengah ancaman inflasi dan kondisi ekonomi global yang belum mereda, kenaikan harga BBM pasti memberikan tekanan pada daya beli serta kualitas hidup rakyat.
Kamrussamad menjelaskan bahwa harga BBM merupakan variabel ekonomi yang sangat sensitif terhadap kemsikinan. Menurut dia, naiknya harga BBM pasti berpengaruh terhadap jumlah angka kemiskinan.
Dia menjelaskan pada 2013 dan 2014 harga BBM pernah mengalami kenaikan 30 persen, dan membuat inflasi melonjak ke angka 16 persen, serta bertambahnya angka kemiskinan.
Lalu, bagaimana kondisi sekarang? Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa BPS perlu untuk segera mengungkap berapa jumlah orang miskin baru pascakenaikan harga BBM ini.
“Catatan BPS jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang, menurun 340 ribu orang dari September 2021, dan 1,38 juta dari Maret 2021. Ini dengan garis kemiskinan sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta BPS mengungkap data angka kemiskinan pascakenaikan harga BBM.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi