Kamrussamad Sebut Pemerintah Sedang Mengobok-obok Pasar dengan Menunda Pelantikan DK OJK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai pemerintah sedang menciptakan ketidakpastian pasar karena menunda pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Kamrussamad mengaku menerima undangan pelantikan DK OJK yang acaranya dilaksanakan pada Selasa (24/5) hari ini. Namun, kata dia, agenda tersebut akhirnya diundur.
"Kami minta pemerintah jelaskan alasan pembatalan pelantikan DK OJK. Apakah Keppres pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?" kata Kamrussamad dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai penundaan seperti ini membuat pasar tidak senang.
"Fenomena maju mundur ini menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada tiga pilar industri keuangan, yaitu pasar modal, perbankan, dan IKNB (industri keuangan non-bank, red)," jelas dia.
Kamrussamad menyadari DK OJK periode sebelumnya berdasarkan Keprres No. 87/P.2017, berakhir pada 20 Juli 2022 nanti. Namun, dia menyatakan Presiden Jokowi berhak melakukan pelantikan DK OJK yang baru apabila Keppres 2022-2027 sudah terbit.
"Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan," kata dia.
Oleh karena itu, Kamrussamad mendesak pemerintah segera melaksanakan pelantikan DK OJK. Tujuannya hanya untuk menyelamatkan kepercayaan pelaku industri keuangan. (tan/jpnn)
Kamrussamad meminta Presiden Jokowi segera melantik DK Otoritas Jasa Keuangan yang baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM