Kamsul Hasan PWI: JPNN Luar Biasa, Bisa Gaji Karyawan 15 Kali di Masa Pandemi

Kamsul Hasan PWI: JPNN Luar Biasa, Bisa Gaji Karyawan 15 Kali di Masa Pandemi
Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan. Foto: Mesya/JPNN.com

"Sengketa perburuhan pers tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan. Jadi pelaporannya ada yang langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Sebagian lagi ke Dewan Pers dan PWI," ucapnya.

Dengan demikian, diperkirakan bukan hanya 30 media secara nasional yang bermasalah, tetapi lebih dari itu.

"Makanya saya apresiasi ini JPNN yang tidak mengurangi hak karyawan, malah memberikan lebih dari itu," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan memberikan pujian kepada JPNN.com karena bisa memberikan hak-hak karyawan melebihi dari standar yang ditetapkan UU Pers.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News