Kamsul Hasan PWI: JPNN Luar Biasa, Bisa Gaji Karyawan 15 Kali di Masa Pandemi
Sabtu, 05 Desember 2020 – 21:05 WIB
"Sengketa perburuhan pers tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan. Jadi pelaporannya ada yang langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Sebagian lagi ke Dewan Pers dan PWI," ucapnya.
Dengan demikian, diperkirakan bukan hanya 30 media secara nasional yang bermasalah, tetapi lebih dari itu.
"Makanya saya apresiasi ini JPNN yang tidak mengurangi hak karyawan, malah memberikan lebih dari itu," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan memberikan pujian kepada JPNN.com karena bisa memberikan hak-hak karyawan melebihi dari standar yang ditetapkan UU Pers.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
- DK PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Oknum Pengurus Menyalahgunakan Dana Hibah BUMN Untuk UKW
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dapat Penghargaan dari PWI
- Mencari Solusi Lewat Diskusi 'Bisnis Konser Musik dan Cuan untuk Negara'
- Berkat Jurus Kaserangan, Bupati Serang Ratu Tatu Raih Anugerah PWI