Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu

Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu
Uang Rupiah. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

"Pemda, kan, tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal, yang rugi pemda juga," ucapnya.(esy/jpnn.com)


Merujuk peraturan baru dari Menkeu, GLPGPPPK menghitung setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis 2022 dan 2023 mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat.


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News