Tarif Cukai Naik Bakal Membuat Rokok Ilegal Makin Merajalela
Kanaikan Tarif Cukai Bakal Membuat Rokok Ilegal Berpesta Pora

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko pada Rabu (18/11) lalu.
Tepatnya dua hari setelah tiga orang perwakilan APTI diterima Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.
Di mana pertemuan tiga orang wakil APTI tersebut dilakukan di sela-sela aksi demo yang dilakukan pengurus APTI menuntut pemerintah, khususnya Menkeu membatalkan rencana kenaikan cukai rokok, yang akan dilakukan pada 2021.
Dalam surat itu, APTI mengingatkan situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir yakni 2019 dan 2020 sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan yang luar biasa.
“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” kata Ketua DPN APTI Agus Parmuji.
Adapun penyebab dari semua itu adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23 persen pada 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal.
APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dikisaran 13 hingga 20 persen.
Mereka juga mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya sebesar 5 persen saja. Belum lagi keberadaan rokok illegal jenis SKM yang akan semakin merajalela
Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan