Kandaku Klaim Menangkan Pilbup OKI
Rabu, 12 November 2008 – 15:55 WIB

Kandaku Klaim Menangkan Pilbup OKI
Pengacara Ismed, Dindin Suudin SH dan Suharyono SH menolak alasan penggugat atau pemohon. Menurut Suharyono, secara substantif pengajuan keberatan oleh pemohon (Kandaku) tidak sesuai dengan Peratuaran Mahkamah Konstitusi No 15 Tahun 2008 tentang tata cara persidangan terhadap sengketa pilkada. “Dalam peratuaran MK, materi yang dibahas mengenai hasil rekapitulasi perhitungan suara akhir, namun yang diajukan oleh pemohon mengenai aturan pilkada. Jadi tidak sesuai dengan peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tersebut,” bebernya.
Baca Juga:
Soal hitung-hitungan yang diajukan dalam perbaikan, lanjut dia, hitungan yang sah adalah hitungan pada KPUD OKI, bukan hitungan pasangan calon. “Suara Ismed dihilangkan, apa dasarnya. Terus kalau suara itu lenyap, ya kemana larinya... Anehnya lagi, rekap suara sah dan tidak sah berkurang banyak, lebih dari 30 ribu suara,” cetusnya. Menanggapi gugatan pemohon, kuasa hukum KPUD OKI, Alamsyah Hanafiah SH menyatakan hitung-hitungan dan alasan penggugat tidak rasional. “Itu kan tak rasional. Masalah angka yang disampaikan tidak sesuai dengan jumlah mata pilih, gimana itu bisa selisih 90 ribuan. Jadi kacau. Sedangkan selisih pilkada ini mengenai angka, di KPU semua angka itu dihitung,” bebernya.
“Soal adanya indikasi kecurangan dan dugaan money politic, itu bukan wewenang MK. MK itu hanya mengadili perselisihan suara, karena MK tidak mengadili perbuatan melawan hukum. Selain itu, kasus dugaan pelanggaran itu ditangani polisi, yang sebelumnya sudah dari Panwas,” cetusnya. Majelis hakim yang diketuai Mukti Fajar SH dan beranggotakan Agil Muktar SH dan Farida SH yang menyidangkan kasus tersebut pada Senin (17/11) mendatang memberikan kesempatan kepada pihak tergugat/termohon untuk memberikan jawaban secara tertulis. Selanjutnya sidang-sidang dengan agenda pembuktian.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan makin ruwet. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina