Kandang Ayam Isinya Narkoba, Banyak Banget
Rabu, 08 Juli 2020 – 00:27 WIB
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata Tuteng. (antara/jpnn)
Ganja sebanyak 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram disimpan tersangka di kandang ayam untuk mengelabui petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu