Kandang Ayam Isinya Narkoba, Banyak Banget
Rabu, 08 Juli 2020 – 00:27 WIB

BNN ungkap peredaran ganja dan sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Foto: Antara
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata Tuteng. (antara/jpnn)
Ganja sebanyak 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram disimpan tersangka di kandang ayam untuk mengelabui petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura