Kang Cucun Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Terhadap Pinjol Ilegal
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut mengajak masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan bertema Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal'.
Cucun menegaskan bahwa masyarakat harus jeli dalam melihat produk jasa keuangan, seperti pinjol yang mudah diakses.
"Jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat," kata Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Menurut Kang Cucun, sapaannya, penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih jasa layanan keuangan.
"Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya" ujar Kang Cucun.
Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menuturkan maraknya kasus pinjaman online ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk/jasa layanan keuangan.
"Banyaknya korban dari pinjol ilegal menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita, khususnya masyarakat yang ada di desa," tuturnya.
Kang Cucun menggandeng OJK memberi penyuluhan kepada masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal yang kian marak.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai