Kang Emil Optimistis, Persiapannya Juga Sudah 100 Persen
Selasa, 05 Mei 2020 – 08:51 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah). Foto: Ricardo/JPNN
Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar. (antara/jpnn)
Kang Emil tambah yakin setelah memonitor Ciayumajakuning menggelar rapat khusus di Majalengka.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil: Ini Tidak Benar dan Merupakan Fitnah Keji
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah IMB Rumah Ibadah di 100 Hari Pertama Kerja