Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian sebelum memberlakukan tilang kepada pengendara motor pelanggar PSBB.
Pasalnya, pihak kepolisian ialah pihak yang berwenang menentukan penilangan.
"Nanti kami bicara ke Polresta Depok. Kalau sanksi tilang di jalan itu tupoksi polres. Dalam kondisi Covid-19, ada klausul mengatakan kepala daerah sebagai ketua gugus tugas bisa memberikan aturan pada saat kasus Covid-19 mendatangkan kemaslahatan. Tetap kami harus berkoordinasi dengan polres," ucap Idris ditemui di Balai Kota Depok, Rabu.
Lebih lanjut, kata Idris, Pemkot Depok juga memikirkan opsi selain penilangan kepada pengendara motor yang melanggar ketentuan PSBB. Misalnya, ketentuan tentang pidana selama PSBB.
"Ada banyak. Banyak sekali. kalau ada mengarah pidana, berantem, ngotot, itu bisa mengarah ke pidana," tutur dia.
Lima daerah di Jawa Barat kini telah menerapkan PSBB. Yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (mg10/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyarankan sanksi tilang bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ridwan Kamil: Ini Tidak Benar dan Merupakan Fitnah Keji
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Keajaiban KDM
- Menolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi Sarankan Kirim untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK