Kang Hero Demokrat: UU Cipta Kerja Versi 905, 812, dan 1.035?
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB
"Kalau mengacu pada ketentuan tentu tidak lazim. Misalnya, diputuskan di paripurna, tetapi anggota tidak mendapatkan bahan. Pembahasan mengabaikan aspirasi rakyat, padahal dalam asas keterwakilan, kami ini wakil rakyat," tambah Kang Hero.
Diketahui bahwa naskah UU Cipta Kerja yang disetujui DPR sudah resmi dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10).
Sesuai mekanisme, pemerintah akan mengecek kembali naskah tersebut sebelum disahkan dengan memberikan nomor dan dicatatkan dalam lembaran negara.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron melihat banyak hal yang tidak lazim dalam penetapan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Dilantik Menjadi Anggota DPR Ke-4 Kalinya, Herman Khaeron Janji Bersuara Lebih Nyaring
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan