Kang Jimat Mengupayakan Permukiman Bagi Warga Miskin, Patut Ditiru
Hasil dari pendataan tersebut, katanya, menjadi bahan untuk diusulkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas lahan negara tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai lahan permukiman warga.
Bupati Subang menambahkan saat ini sedang dibuat regulasi agar bantuan berupa penyediaan lahan permukiman bagi masyarakat miskin bisa tepat sasaran.
"Mohon dukungan semoga apa yang diperjuangkan dapat diwujudkan," katanya.
Persentase penduduk miskin tahun 2020 di Kabupaten Subang sebanyak 9,31 persen sebagaimana dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
Jumlah penduduk Kabupaten Subang berdasarkan sensus 2020 sekitar 1,595 juta jiwa.
TORA didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Disebutkan, penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap TORA.
Langkah Kang Jimat mengupayakan permukiman bagi warga miskin di wilayahnya patut untuk ditiru.
- APBD Besar, Mengapa Masih Banyak Warga Kaltim yang Miskin?
- Catatan Ketua MPR: Fakta Kemiskinan, PHK, dan Urgensi Jaring Pengaman Pangan
- Alamak, Warga Miskin di Sumsel Capai 900 Ribu Orang
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Minyak Tumpah ke Permukiman
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Sambut Lebaran, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Takbiran Bareng Warga Miskin