Kang Maman: Perpres yang Diteken Jokowi Langkah Awal Kemandirian Pesantren

Kang Maman: Perpres yang Diteken Jokowi Langkah Awal Kemandirian Pesantren
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB KH Maman Imanulhaq menyambut baik keputusan Presiden Jokowi terbitkan Perpres Pendanaan Pesantren. Foto: dok. pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanulhaq menyambut gembira terbitkan Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Menurut Kiai Maman -sapaan Kiai Maman Imanulhaq, perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 September 2021 itu menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

Kang Maman mengatakan perpres tersebut telah dinanti-nantikan oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama. Pasalnya, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar memang getol memperjuangkan dana abadi pesantren.

"PKB tentunya menyambut baik keluarnya perpres tersebut. PKB menyebut kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," kata Kang Maman kepada JPNN.com, Rabu (15/9).

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu menyebut kebijakan Presiden Jokowi itu adalah wujud komitmennya terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di Nusantara.

Terlebih lagi, pesantren perlu dijaga kelestariannya lantaran lembaga pendidikan keagamaan itu juga merupakan benteng atau penjaga dari ancaman paham radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Keluarnya Perpres 82 Tahun 2021 adalah langkah awal menuju kemandirian pesantren. Dana abadi pesantren bakal mendukung kehidupan pesantren yang semakin maju dan lebih adaptif menjawab tantangan zaman," ucap anggota Komisi VIII DPR itu. (fat/jpnn)

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB KH Maman Imanulhaq menyambut baik keputusan Presiden Jokowi terbitkan Perpres Pendanaan Pesantren.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News