Kang TB Merespons Langkah Jenderal Dudung Menahan Brigjen Junior

Kang TB Merespons Langkah Jenderal Dudung Menahan Brigjen Junior
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut tepat langkah Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menahan Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Saya membenarkan langkah KSAD melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Brigjen Tumilaar, red)," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Rabu (23/2).

Alasannya, kata Kang TB sapaan akrab TB Hasanuddin, Brigjen Tumilaar tidak bisa melakukan hal-hal di luar kewenangan sebagai staf ahli KSAD.

"Terlebih tidak ada perintah dari KSAD untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," beber politikus PDI Perjuangan itu.

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.

Kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.

"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut tepat langkah Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang menahan Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News