Kang TB Nilai Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

Kang TB Nilai Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin bersuara lantang menyikapi beleid yang masuk dalam revisi UU Pilkada soal syarat partai bisa mengusung cagub-cawagub.

Sebab, Kang TB menganggap aturan baru dalam revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Bertentangan dengan keputusan MK," kata Kang TB ditemui setelah rapat panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

MK sebelumnya memutuskan partai atau gabungan parpol yang memperoleh 7,5 persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta jiwa.

Selain itu, MK menyatakan partai atau gabungan parpol yang memperoleh sepuluh persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan pemilih dua juta jiwa.

Berikutnya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol yang memperoleh 8,5 persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan pemilu 2-6 juta jiwa.

Hal demikian tertuang dalam putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

Menurut Kang TB, aturan di revisi UU Pilkada memuat penekanan tentang syarat partai atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusung cagub-cawagub.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin bersuara lantang menyikapi beleid yang masuk dalam revisi UU Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News