Kang TB: Penyerbuan Bukan Wewenang Panglima TNI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin alias Kang TB mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan menyerbu institusi jika memang benar melakukan pembelian 5.000 senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Menurut Kang TB, kewenangan melakukan pengerahan tentara untuk melakukan penyerbuan merupakan kewenangan presiden selaku panglima tertinggi TNI. Karena itu dia menegaskan, kewenangan tersebut bukan berada di tangan Panglima TNI.
“Yang namanya pengerahan prajurit TNI itu hanya presiden, dan itu atas persetujuan dari DPR,” kata politikus PDI Perjuangan itu di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).
Menurut Hasanuddin, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. “Kalau bicara penyerbuan, mari bicara undang-undang TNI di pasal 17 dan 15,” katanya.
Dalam pasal 17 ayat 1 UU 34/3004 disebutkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden. Sedangkan ayat 2 menyatakan, dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 presiden harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 15 UU 34/2004 mengatur tugas dan kewajiban Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Supriadin mengatakan, institusi seperti Badan Intelijen Negara (BIN) boleh memesan langsung senpi, sepanjang itu untuk membela diri. “Dan bukan standar militer,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).
Dia menambahkan, memiliki senpi juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan. Misalnya, tes psikologis, dan lainnya. Supriadin mengatakan Komisi I DPR akan segera memanggil Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan.
Pemanggilan kedua petinggi itu akan dilakukan di forum yang berbeda. “Berbeda dong. Kalau disamakan, nanti membenturkan,” ujarnya. (boy/jpnn)
Menurut Hasanuddin, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?
- Imparsial Sikapi Keputusan Panglima TNI Menaikkan Pangkat Seskab Teddy dari Menjadi Letnan Kolonel