Kang TB Sebut Keinginan Bamsoet soal Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berkomentar keras menyikapi wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Kang TB sapaan Hasanuddin meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional.
"Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, Jumat (9/12).
Mantan Sesmilpres itu menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945.
Adapun, aturan itu berbunyi, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Politikus PDI Perjuangan itu juga beranggapan wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mantan perwira TNI berpangkat Mayjen itu berharap ke depan semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," kata Kang TB.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan meminta semua pihak menghentikan isu itu.
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024