Kang TB Sebut Keinginan Bamsoet soal Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berkomentar keras menyikapi wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Kang TB sapaan Hasanuddin meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional.
"Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, Jumat (9/12).
Mantan Sesmilpres itu menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945.
Adapun, aturan itu berbunyi, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Politikus PDI Perjuangan itu juga beranggapan wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mantan perwira TNI berpangkat Mayjen itu berharap ke depan semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," kata Kang TB.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan meminta semua pihak menghentikan isu itu.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- PDIP Tak Permasalahkan Mutasi Besar-Besaran di TNI Setelah Pelantikan Prabowo