Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto (RH), 38, akan menjalani sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnain, 41.
Aipda Rudi terancam sanksi paling tinggi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bidang Propam Polda Lampung akan menangani pelanggaran kode etik Aipda RH.
"Untuk proses pidananya akan ditangani Polres Lampung Tengah," ujar Kombes Pandra dikutip dari lampung.jpnn.com, Senin (5/8).
Pandra mengatakan proses sidang etik dan pidana terhadap Aipda Rudi akan berjalan secara paralel.
Sesuai dengan etik kelembagaan, pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan konsekuensi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Selain itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto (RH), 38, akan menjalani sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnain.
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung