Kanit Provos Temui Seorang Pengusaha Setelah Menembak Mati Aipda Karnain, Bahas Bisnis

Kanit Provos Temui Seorang Pengusaha Setelah Menembak Mati Aipda Karnain, Bahas Bisnis
Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Selasa 6 September 2022. Foto: Radar Lampung

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan. Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Di Jalinbar, tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP rumah korban," jelasnya.

Doffie mengatakan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman. Ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan. Pasalnya berubah 340 junto 338 Selain dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Syat 1 PP No. 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Aayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam Polda Lampung Kombespol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (*/RL)

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain, 41, Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News