Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Terjaring OTT Propam
jpnn.com, JAKARTA - Diduga menyalahgunakan wewenang, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar dan tujuh anggota yang sempat menjadi terperiksa sudah berdinas lagi di Polsek Metro Penjaringan.
"Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri pada Senin (29/8) mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu menyusul pengungkapan kasus chip game online yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.
Menurut Zulpan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Divpropam Polri.
Namun, kata dia, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib AKP Fajar.
Hanya saja, sambung Zulpan, dipastikan AKP Fajar sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya diperiksa Propam di Polda Metro Jaya.
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara