Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
Selasa, 30 April 2024 – 08:57 WIB

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin pers rilis hasil ungkap kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Senin (29/5/2024). ANTARA/HO - Joko Pramono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(ant/jpnn)
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkap ulah oknum polisi menjabat kanit reskrim terlibat narkoba. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba