Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Sabtu, 29 November 2014 – 22:00 WIB
SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes Surabaya sudah memproses pelanggaran yang dilakukan Kanitlantas Polsek Tenggilis Mejoyo itu. Bahkan, kemarin (28/11) Elik telah disidang kode etik di Mapolrestabes Surabaya.
Sidang dilakukan secara tertutup. Putusannya ternyata cukup mengejutkan dan tidak sebanding dengan pernyataan Kapolrestabes Surabaya Kombepol Setija Junianta sebelumnya.
Baca Juga:
Informasinya, Elik hanya mendapat teguran tertulis. Padahal, sebelumnya Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus yang menimpa anak buahnya tersebut terbilang pidana umum berat.
Baca Juga:
SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya