Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM

Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Tetapi, kenyataannya, mantan Kanitlantas Polsek Wonokromo itu kabarnya hanya diputuskan mendapat teguran tertulis. Sayangnya, Propam Polrestabes Surabaya enggan membeberkan hasil sidangnya. ''Memang benar, tadi (kemarin, Red) kami menyidangkannya. Tapi, lebih jelasnya tanyakan ke Kasubbaghumas saja,'' kata Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Herman Hosnol kemarin. 

Mantan Kanitreskrim Polsek Bubutan itu menyebut, dirinya dan jajarannya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hasil sidang. ''Kami khawatir salah. Tanyakan ke humas,'' ucapnya.

Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti tidak menampik bahwa Elik kemarin disidang. Hanya, Suparti belum bisa menjelaskan panjang lebar mengenai proses dan putusan sidangnya. Sebab, dia belum mendapat laporan detailnya.

Suparti memang mendapat informasi bahwa ada putusan teguran tertulis. ''Namun, detailnya mungkin besok (hari ini, Red) kami bisa jelaskan. Yang perlu diketahui, hasil sidang umum nanti tetap kami jadikan rujukan untuk mengambil keputusan. Apa yang dihasilkan hari ini, tidak tertutup kemungkinan ada keputusan lagi,'' katanya.

SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News