Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Sabtu, 29 November 2014 – 22:00 WIB
Tetapi, kenyataannya, mantan Kanitlantas Polsek Wonokromo itu kabarnya hanya diputuskan mendapat teguran tertulis. Sayangnya, Propam Polrestabes Surabaya enggan membeberkan hasil sidangnya. ''Memang benar, tadi (kemarin, Red) kami menyidangkannya. Tapi, lebih jelasnya tanyakan ke Kasubbaghumas saja,'' kata Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Herman Hosnol kemarin.
Baca Juga:
Mantan Kanitreskrim Polsek Bubutan itu menyebut, dirinya dan jajarannya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hasil sidang. ''Kami khawatir salah. Tanyakan ke humas,'' ucapnya.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti tidak menampik bahwa Elik kemarin disidang. Hanya, Suparti belum bisa menjelaskan panjang lebar mengenai proses dan putusan sidangnya. Sebab, dia belum mendapat laporan detailnya.
Suparti memang mendapat informasi bahwa ada putusan teguran tertulis. ''Namun, detailnya mungkin besok (hari ini, Red) kami bisa jelaskan. Yang perlu diketahui, hasil sidang umum nanti tetap kami jadikan rujukan untuk mengambil keputusan. Apa yang dihasilkan hari ini, tidak tertutup kemungkinan ada keputusan lagi,'' katanya.
SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina