Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Sabtu, 29 November 2014 – 22:00 WIB

Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Tetapi, kenyataannya, mantan Kanitlantas Polsek Wonokromo itu kabarnya hanya diputuskan mendapat teguran tertulis. Sayangnya, Propam Polrestabes Surabaya enggan membeberkan hasil sidangnya. ''Memang benar, tadi (kemarin, Red) kami menyidangkannya. Tapi, lebih jelasnya tanyakan ke Kasubbaghumas saja,'' kata Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Herman Hosnol kemarin.
Baca Juga:
Mantan Kanitreskrim Polsek Bubutan itu menyebut, dirinya dan jajarannya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hasil sidang. ''Kami khawatir salah. Tanyakan ke humas,'' ucapnya.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti tidak menampik bahwa Elik kemarin disidang. Hanya, Suparti belum bisa menjelaskan panjang lebar mengenai proses dan putusan sidangnya. Sebab, dia belum mendapat laporan detailnya.
Suparti memang mendapat informasi bahwa ada putusan teguran tertulis. ''Namun, detailnya mungkin besok (hari ini, Red) kami bisa jelaskan. Yang perlu diketahui, hasil sidang umum nanti tetap kami jadikan rujukan untuk mengambil keputusan. Apa yang dihasilkan hari ini, tidak tertutup kemungkinan ada keputusan lagi,'' katanya.
SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online