Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM

Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Saat ini Elik tersangkut masalah penimbulan solar yang ditangani Polres Mojokerto. Kasus penimbunan tersebut terbongkar pada 9 Oktober.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Mojokerto menetapkan dua tersangka. Salah satunya, Elik. Selain nama itu, polisi menetapkan adik Elik, MI, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menuntaskan penyidikan. Dari penyidikan, diketahui bahwa bisnis penimbunan solar itu dijalankan Elik dengan membagi tugas dengan adiknya. Elik berperan menyediakan lahan seluas 2.300 meter persegi lengkap dengan gudang penimbunan berukuran 8x12 meter.

Sementara itu, MI bertugas membeli BBM di SPBU di wilayah Mojokerto. Modusnya, menggunakan mobil Isuzu Elf dan L300 yang tangkinya sudah dimodifikasi melebihi batas ukuran. Isinya bisa mencapai 100 liter. Dengan mobil itu, MI berkeliling SPBU di Mojokerto untuk membeli solar subsidi. Setelah tangki penuh, solar ditimbun di gudang. Dari situ, solar dijual lagi.

SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News