Kanjeng Dimas Gentong Tipu 209 Petani Cengkih Miliaran Rupiah
Donny menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang-barang seperti kendaraan, menjalankan usaha perdagangan, dan pendirian koperasi.
Namun, semua itu mungkin hanya alibi dari pencucian uang hasil penipuan tersebut.
''Koperasi itu hanya digunakan untuk memutar uang. Uang yang masuk ke sana kemudian diambil juga oleh yang bersangkutan,'' terang Donny.
Dalam kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 379 a KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasus itu, kepolisian memeriksa hampir seratus saksi yang tersangkut kasus tersebut.
''Saat ini masih lanjut tahap penyelidikan,'' ucap Donny.
Berdasar pantauan koran ini, polisi mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil penipuan tersebut.
Antara lain, rumah; padepokan; koperasi; kendaraan, baik roda dua maupun roda empat; serta barang dan dokumen-dokumen usaha perdagangan maupun koperasi tersebut.
TRENGGALEK - Hasani Suhartono alias Dimas Kanjeng Gentong menipu 209 petani cengkih di Trenggalek. Petani yang sebagian besar merupakan warga Kecamatan
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan