Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri
AJM ternyata tidak hanya mencabuli TA, tetapi juga santriwati berinisial KA (12), SR (19), dan SL (16).
“KA sempat berteriak dan melarikan diri ketika ingin dicabuli tersangka. Sementara itu, SL kasusnya sudah terjadi pada tahun 2017 dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Khairullah.
Radar Banjarmasin juga mewawancarai tiga pengajar di pondok pesantren tersebut.
Dua pengajar, yakni LN dan HN mengaku kerap menerima pengaduan dari anak didiknya terkait tindakan pencabulan.
Mereka kemudian melapor ke polsek setempat yang akhirnya diminta pertimbangan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST.
“Hasilnya mengecewakan karena diminta agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dinas terkait beralasan kasus itu menyangkut nama baik pondok pesantren dan lingkungan sekitar.
Hal berbeda disampaikan oleh pengajar lainnya, MH. Dia sama sekali tidak memercayai bahwa AJM melakukan tindakan pencabulan.
AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah karena diduga mencabuli santrinya.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun