Kantong Keresek Bakal Kena Cukai
Ditjen Bea Cukai awalnya menargetkan Rp 500 miliar tahun ini dari cukai plastik. Namun, target itu tidak bakal tercapai lantaran kebijakan cukai plastik belum berjalan.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, yang menjadi masalah bukan pada barangnya, melainkan perilaku manusianya.
’’Nanti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)-nya turun karena orang ngurangi produksi,’’ kata Fajar..
Saat masih ada permintaan (demand), sedangkan produksi dalam negeri turun, impor justru terdorong.
’’Nanti devisa negara kena lagi,’’ ujar Fajar.
Menurut dia, target cukai Rp 500 miliar juga akan membuat tekor. Sebab, besaran PPn dan PPh mencapai Rp 1,5 triliun. (nis/c14/fal)
Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal mengenakan cukai untuk kantong keresek sebagai upaya menjaga lingkungan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia