Kantong Keresek Bakal Kena Cukai

Ditjen Bea Cukai awalnya menargetkan Rp 500 miliar tahun ini dari cukai plastik. Namun, target itu tidak bakal tercapai lantaran kebijakan cukai plastik belum berjalan.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, yang menjadi masalah bukan pada barangnya, melainkan perilaku manusianya.
’’Nanti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)-nya turun karena orang ngurangi produksi,’’ kata Fajar..
Saat masih ada permintaan (demand), sedangkan produksi dalam negeri turun, impor justru terdorong.
’’Nanti devisa negara kena lagi,’’ ujar Fajar.
Menurut dia, target cukai Rp 500 miliar juga akan membuat tekor. Sebab, besaran PPn dan PPh mencapai Rp 1,5 triliun. (nis/c14/fal)
Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal mengenakan cukai untuk kantong keresek sebagai upaya menjaga lingkungan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai