Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, menangkap seorang mahasiswa berinisial GU alias Ganda (23), lantaran mengedarkan narkoba. Barang bukti sebanyak 4.750 butir pil ekstasi turut disita.
Ganda ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, pada Rabu 23 Mei 2024.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan penangkapan Ganda berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian langsung tim saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kombes Manang Sabtu (25/5).
Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraannya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melihat kendaraan yang digunakan Ganda dan langsung memberhentikannya.
Namun, GH yang merupakan mahasiswa aktif di Pekanbaru itu berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil tersangka,” lanjut Manang.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, menangkap seorang mahasiswa berinisial GU alias Ganda (23). Sebanyak 4.750 butir pil ekstasi turut disita.
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini