Kantongi Dokumen, TransNusa Bantah Langgar Izin Terbang

Kantongi Dokumen, TransNusa Bantah Langgar Izin Terbang
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Managing Director PT. Transnusa Aviation Mandiri (TransNusa), Bayu Sutanto angkat bicara mengenai pihaknya yang disebut melakukan pelanggaran terbang selama satu kali oleh Kementerian Perhubungan. Bayu tegaskan bahwa TransNusa sama sekali tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud.

"Sehubungan dengan adanya rilis tentang lima maskapai yang melanggar izin rute penerbangan, di mana TransNusa disebutkan melanggar 1 izin rute penerbangan. Kami memberikan klarifikasi atas ketidakbenaran dugaan atau tuduhan pelanggaran tersebut," ujar Bayu dalam siaran persnya, Sabtu (10/1).

Pihaknya menduga satu pelanggaran rute penerbangan yang dimaksud oleh Kemenhub, yakni Denpasar ke Labuan Bajo. Bayu mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan izin dari Kemenhub. Yakni dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, melalui surat No. AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014.

"Kepada TransNusa diberikan izin rute penerbangan dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang pergi enam kali seminggu dengan hari terbang 1, 2, 3, 4, 6 dan 7, Senin sampai Minggu, kecuali Jumat," paparnya.

Serta surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014, mengenai pemberian izin rute penerbangan dari DPS ke LBJ pulang pergi untuk hari Jumat. Dengan demikian, lanjut Bayu, TransNusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari.

Izin rute penerbangan tersebut juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh Bandara Komodo Labuan Bajo serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) Denpasar untuk waktu keberangkatan ataupun kedatangan. Atas bukti-bukti tersebut, pihaknya bersikukuh menyatakan diri tidak melanggar izin penerbangan. (chi/jpnn)


JAKARTA - Managing Director PT. Transnusa Aviation Mandiri (TransNusa), Bayu Sutanto angkat bicara mengenai pihaknya yang disebut melakukan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News