Kantongi Duit Negara, Eks Presiden Maladewa Dihukum 5 Tahun Penjara

jpnn.com, MALE - Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen mendapat hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11).
Dia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulai tropis untuk pengembangan hotel.
Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan tersebut. Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang.
Yameen yang memimpin Maladewa selama lima tahun secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu. Sejak itu, dia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus penyelewengan selama dia menjabat sebagai presiden.
"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Hakim Ali Rasheed yang mengadili perkara ini.
Selama menjabat, Yameen dikritik karena kedekatannya dengan Tiongkok. Dia dituduh memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan Tiongkok dengan harga yang sudah digelembungkan. (ant/dil/jpnn)
Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen mendapat hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11)
Redaktur & Reporter : Adil
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa