Kantongi Duit Negara, Eks Presiden Maladewa Dihukum 5 Tahun Penjara

jpnn.com, MALE - Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen mendapat hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11).
Dia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulai tropis untuk pengembangan hotel.
Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan tersebut. Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang.
Yameen yang memimpin Maladewa selama lima tahun secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu. Sejak itu, dia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus penyelewengan selama dia menjabat sebagai presiden.
"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Hakim Ali Rasheed yang mengadili perkara ini.
Selama menjabat, Yameen dikritik karena kedekatannya dengan Tiongkok. Dia dituduh memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan Tiongkok dengan harga yang sudah digelembungkan. (ant/dil/jpnn)
Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen mendapat hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11)
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM