Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai yang melakukan kerja sama dengan PT Giwang Citra Laut berbuah manis.
Pasalnya, perusahaan yang berdiri sejak 2002 merupakan pengusaha pengolahan rumput laut pertama di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar.
Perusahaan itu resmi mengantongi fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), pada Kamis (31/10).
"Pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata.
Izin fasilitas tersebut diberikan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel setelah pemaparan proses bisnis oleh pihak perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan dan prosedur perizinan.
Diketahui, dengan nilai investasi sebesar Rp15 miliar, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi Alkali Treated Cottonii (ATC) dan Semi Refinde Carrageenan (SRC) powder untuk memenuhi permintaan pasar global dengan tujuan ekspor ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.
Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
LDengan memanfaatkan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).
PT Giwang Citra Laut resmi mengantongi fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), pada Kamis (31/10).
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah