Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa alias MMU sebagai tersangka penyuap Risyanto.
Sebelumnya Risyanto dan Mujib terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (23/9). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, status penyelidikan kasus suap itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan diikuti penetapan tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9).
Saut menjelaskan, KPK menemukan adanya suap dalam bentuk fee untuk Risyanto dari setiap kilogram frozen pacific mackerel yang diimpor ke Indonesia. "Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," ujar Saut.
Lebih lanjut Saut mengatakan, KPK menyangka Risyanto menerima uang sebanyak USD 30 ribu dari Mujib untuk keperluan pribadinya. Uang itu diserahkan melalui perantara berinisial ASL yang kini berstatus saksi.
Saut memerinci, Risyanto setelah menerima rasywah lantas disodori daftar kebutuhan impor ikan PT Navy Arsa Sejahtera. Isi daftar itu adalah jenis ikan dan jumlah yang akan diimpor.
Mujib juga menawarkan commitment fee kepada Risyanto. Dari setiap kilogram frozen pacific mackerel yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera, Risyanto memperoleh Rp 1.300.
"Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," ucap Saut.
KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!