Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap
Selasa, 24 September 2019 – 21:28 WIB
Karena itu KPK menjerat Mujib sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Risyanto menjadi tersangka penerima suap. Jerat hukumnya adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)
KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut