Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap

Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama penyidik menunjukkan uang barang bukti suap. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Karena itu KPK menjerat Mujib sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Risyanto menjadi tersangka penerima suap. Jerat hukumnya adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)

 

KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News