Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB
JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta lantaran tertangkap tangan sedang asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10/08) lalu. ''Terdakwa kami dakwa telah membawa tiga per empat (3/4) butir ekstasi golongan empat,'' kata Supriati sembari menyebutkan nama ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Jannes Aritonang.
Beritanya pun pernah dilansir berkali-kali di media ini beberapa waktu lalu. Dia kini sudah berstatus sebagai terdakwa. Bahkan, Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat itu telah menjalani persidangan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriati saat ditemui JPNN di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (30/01) menjelaskan, perkara terdakwa Mulyadin saat ini sudah masuk pada tahap penuntutan. Karena, yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Pada sidang pertama yang digelar 19 Desember 2008 lalu di PN Jakarta Barat, agendanya adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa, pemeriksaan barang bukti (BB) serta pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak