Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB

Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Dia berani menyebutkan ekstasi yang dibawa terdakwa Mulyadin itu adalah golongan empat, karena berdasarkan hasil penelitian dari laboratorium kriminal (labkrim) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. ''Barang bukti (BB) yang dibawa terdakwa Mulyadin ini mengandung nimetazepam (golongan empat),'' ungkapnya.
Terdakwa, lanjut dia, dijerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 tentang Tindak Pidana Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian pada sidang berikutnya yang digelar 27 Januari lalu, agendanya adalah pembacaan surat tuntutan. Dalam surat tuntutan itu, jelas Kasubag Tata Usaha Kejati DKI Jakarta ini, terdakwa Mulyadin dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh terdakwa itu sendiri, akan digelar pada Senin (02/02) pekan depan. Sementara terdakwa Mulyadin, kini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Di tempat terpisah, terdakwa Mulyadin saat ditemui JPNN mengaku tetap enjoy dalam menerima kenyataan hidup yang tengah menimpa dirinya sekarang ini. Ini semua kata dia, merupakan cobaan hidup yang diberikan oleh Allah SWT.
JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan