Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB
Dia berani menyebutkan ekstasi yang dibawa terdakwa Mulyadin itu adalah golongan empat, karena berdasarkan hasil penelitian dari laboratorium kriminal (labkrim) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. ''Barang bukti (BB) yang dibawa terdakwa Mulyadin ini mengandung nimetazepam (golongan empat),'' ungkapnya.
Terdakwa, lanjut dia, dijerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 tentang Tindak Pidana Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian pada sidang berikutnya yang digelar 27 Januari lalu, agendanya adalah pembacaan surat tuntutan. Dalam surat tuntutan itu, jelas Kasubag Tata Usaha Kejati DKI Jakarta ini, terdakwa Mulyadin dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh terdakwa itu sendiri, akan digelar pada Senin (02/02) pekan depan. Sementara terdakwa Mulyadin, kini sedang ditahan di Rutan Salemba.
Di tempat terpisah, terdakwa Mulyadin saat ditemui JPNN mengaku tetap enjoy dalam menerima kenyataan hidup yang tengah menimpa dirinya sekarang ini. Ini semua kata dia, merupakan cobaan hidup yang diberikan oleh Allah SWT.
JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius