Kantongi Info soal Dugaan dr. Aulia Risma Dipalak, Polda Jateng Langsung Bergerak

jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sedang menyelidiki dugaan pemalakan yang dialami dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan informasi dugaan pemerasan uang yang besarnya hingga Rp 40 juta itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Itu (pemerasan uang, red) informasi, ya. Informasi yang diberikan semua akan kami dalami step by step, one by one, kami analisis," katanya di Mapolda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, Polda Jateng juga mendalami dugaan perundungan (bullying) yang dialami Dokter Aulia selama menempuh PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr Kariadi.
"Semua informasi yang diberikan kepada kepolisian harus kami analisis mendalam dan kami lakukan penyelidikan," ujar Artanto.
Perwira menengah kepolisian itu menambahkan Polda Jateng juga sedang mempertimbangkan pembongkaran makam (ekshumasi) kuburan dr. Aulia Risma. Menurut Artanto, perlu atau tidaknya ekshumasi ditentukan oleh perkembangan penyelidikan.
"Ini dinamika, nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," kata Artanto.
Abiturien Akpol 1994 itu menambahkan proses autopsi psikologis masih berlangsung. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap penyebab kematian dr. Aulia Risma.
Polda Jateng mendalami informasi dari tim investigasi Kementerian Kesehatan perihal dr. Aulia Risma menjadi korban pemalakan yang besarnya Rp 40 juta.
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji