Kantongi Izin BI, Paytren Bidik Rp 30 Triliun per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
Paytren sendiri sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) pada 23 Mei 2018.
Perusahaan financial technology milik Ustaz Yusuf Mansur resmi diluncurkan pada Jumat (1/6).
Sebelumnya, PT Veritra Sentosa Internasional selaku penyelenggara Paytren telah mengurus izin ke BI selama hampir setahun.
Sebelum mengantongi izin BI, bisnis jasa keuangan Yusuf Mansur telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yakni, Paytren Asset Management yang menjual reksa dana.
Berdasar Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, salah satu syarat penyelenggara uang elektronik nonbank harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51 persen dari domestik.
Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya