Kantongi Izin BI, Paytren Bidik Rp 30 Triliun per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
Paytren sendiri sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) pada 23 Mei 2018.
Perusahaan financial technology milik Ustaz Yusuf Mansur resmi diluncurkan pada Jumat (1/6).
Sebelumnya, PT Veritra Sentosa Internasional selaku penyelenggara Paytren telah mengurus izin ke BI selama hampir setahun.
Sebelum mengantongi izin BI, bisnis jasa keuangan Yusuf Mansur telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yakni, Paytren Asset Management yang menjual reksa dana.
Berdasar Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, salah satu syarat penyelenggara uang elektronik nonbank harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51 persen dari domestik.
Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya