Kantongi Izin BI, Paytren Bidik Rp 30 Triliun per Bulan
Senin, 04 Juni 2018 – 01:30 WIB
Penyelenggara tersebut juga wajib mempunyai badan hukum yang tercatat di Indonesia.
Baca Juga:
”Alhamdulillah ini merah putih. Milik bangsa Indonesia,” kata Yusuf Mansur.
Selain Paytren, beberapa e-commerce sebelumnya juga diwajibkan mengurus izin oleh BI.
Misalnya, Bukadompet milik Bukalapak, Tokocash milik Tokopedia, dan Shopeepay milik Shopee.
”Saat ini kami masih terus melakukan konsultasi dengan BI terkait perizinan uang elektronik,” tutur Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu. (rin/agf/c17/fal)
Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya