Kantongi Izin BI, Paytren Bidik Rp 30 Triliun per Bulan
Senin, 04 Juni 2018 – 01:30 WIB

Uang Rupiah. Foto: JPNN
Penyelenggara tersebut juga wajib mempunyai badan hukum yang tercatat di Indonesia.
Baca Juga:
”Alhamdulillah ini merah putih. Milik bangsa Indonesia,” kata Yusuf Mansur.
Selain Paytren, beberapa e-commerce sebelumnya juga diwajibkan mengurus izin oleh BI.
Misalnya, Bukadompet milik Bukalapak, Tokocash milik Tokopedia, dan Shopeepay milik Shopee.
”Saat ini kami masih terus melakukan konsultasi dengan BI terkait perizinan uang elektronik,” tutur Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu. (rin/agf/c17/fal)
Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi