Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
Kamis, 13 Februari 2025 – 03:50 WIB

PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) kini resmi menjadi Bank Kustodian, setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto dok Bank INA
Peresmian Bank INA sebagai penyedia Layanan Kustodian ini menjadi milestone bagi perjalanan bisnis Bank INA untuk semakin maju, pruden, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Pasar Modal Indonesia.
Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders dan turut andil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.(chi/jpnn)
Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK