Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian

Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) kini resmi menjadi Bank Kustodian, setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto dok Bank INA

Peresmian Bank INA sebagai penyedia Layanan Kustodian ini menjadi milestone bagi perjalanan bisnis Bank INA untuk semakin maju, pruden, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Pasar Modal Indonesia.

Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders dan turut andil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.(chi/jpnn)

Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News