Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Siap Menyerap Ribuan Pekerja

Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Siap Menyerap Ribuan Pekerja
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Gresik memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan di Lamongan, yakni PT Shoetown Mustika Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMONGAN - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Gresik memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan di Lamongan, yakni PT Shoetown Mustika Indonesia.

Fasilitas ini diberikan pemerintah kepada perusahaan yang memproduksi berbagai merek sepatu, seperti NIKE, Skechers, dan Crocs, sebagai upaya mendorong terbukanya lapangan kerja di Jawa Timur.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menyampaikan fasilitas ini bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memperluas lapangan kerja.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung industri dalam menekan biaya produksi, mempermudah operasional, dan yang terpenting, meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujar Untung dalam keterangannya, Senin (17/2).

Kawasan berikat sendiri adalah fasilitas dari pemerintah yang memungkinkan perusahaan memasukkan barang impor maupun barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor atau digunakan di dalam negeri.

Perusahaan dengan fasilitas ini mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.

Direktur Shoetown Group Welly mengungkapkan pihaknya telah mengoperasikan beberapa pabrik di Indonesia, termasuk di Majalengka dan daerah lainnya.

Dengan adanya pabrik baru di Lamongan, Shoetown Mustika Indonesia menargetkan penciptaan 3 ribu lapangan kerja pada 2025, dan meningkat menjadi 5 ribu tenaga kerja pada 2026.

PT Shoetown Mustika Indonesia yang berlokasi di Lamongan siap menyerap ribuan pekerja setelah mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News