Kantongi Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke 7 Negara

Kantongi Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke 7 Negara
Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta saat mengawal proses ekspor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - PT Standard Energy Indonesia telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Selasa (4/2).

Izin tersebut didapatkan perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon itu hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.

"Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Diketahui, wafer silicon yang diproduksi PT Standard Energy Indonesia merupakan bahan baku dasar untuk membuat sel surya, yang digunakan dalam panel surya dan kemudian dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik.

PT Standard Energy Indonesia menyampaikan pada tahun ini akan mengekspor produknya ke tujuh negara, yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat, Oman, Laos, dan Jordan.

Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.

"Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan," pungkas Rusman. (mrk/jpnn)

Produsen wafer silicon, yakni PT Standard Energy Indonesia siap melakukan ekspor ke 7 negara setelah mengantongi izin fasilitas kawasan berikat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News