Kantongi Izin OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia
Senin, 30 Agustus 2021 – 19:28 WIB

PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Agustus 2021. Foto: PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ)
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat ," ujar Kevin.(dkk/jpnn)
Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
Redaktur : Budi
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto