Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek

Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek
Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek
Seperti diketahui, pekan lalu KPK mengumumkan 26 politisi DPR tahun 1999-2004 sebagai tersangka suap pemilihan DGS BI pada Juli 2004. 26 tersnagka itu terdiri dari 14 politisi PDIP, 10 politisi Golkar dan 2 politisi PPP.

Dari FPDIP para tersangkanya adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes. Dari 14 tersangka itu, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.

Sementara dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli. Untuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPR. Hanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus suap apda pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News