Kantongi NIP Bukan Jaminan CPNS Pasti jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mewanti-wanti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) jangan lantas merasa sudah menjadi PNS.
Bila dalam masa percobaan CPNS melakukan pelanggaran, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
"Jadi NIP yang dipegang CPNS itu bukan berarti sudah jadi PNS. Masih ada proses panjang yang harus dijalani CPNS," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.(1/2).
Diketahui, sejumlah peserta seleksi CPNS 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga telah memiliki NIP dan menerima Surat Keputusan (SK).
Di antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
Namun, Ridwan menegaskan, tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP bisa diangkat menjadi PNS.
Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di antaranya CPNS wajib menjalani masa percobaan (prajabatan) selama satu tahun.
Mohammad Ridwan mengatakan, meski sudah mengantongi NIP, CPNS harus menjalani masa prajabatan.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya