Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus

Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
Tersangka diamakan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

"BB tersebut ditemukan anggota di dalam saku celana belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan," ujar Aston.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," sambung Aston.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Aston. (mcr35/jpnn) 


Simpan puluhan sabu-sabu siap edar, pria berinisial DD diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News