Kantongi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Tak Perlu SK Menkumham
jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima seluruh gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz mestinya tak perlu lagi pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab Surat Kemenkumham sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah atau tidaknya suatu partai politik.
“Muktamar yang sah adalah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung (MA), PPP yang sah itu di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Itu terkonfirmasi melalui putusan MA. Bukan pendapat pengamat, tapi itu kehakiman yang berlaku secara hukum dan konflik PPP ini sesungguhnya sudah selesai secara hukum,” kata Irmanputra Sidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
Pemerintah, lanjutnya, tinggal menindaklanjuti. Tapi karena diseret ke atmosfir politik, maka menjadi tumpang-tindih antara kepentingan politik pemerintah dengan hukum.
“Kalau intervensi pemerintah ini dibiarkan, akan hancur negeri ini, karena sudah tidak menghormati negara hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dia menegaskan putusan MA itu final dan kedudukannya lebih tinggi dari putusan Kemenkumham. Kalau Menkumham tidak laksanakan, sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU partai politik.
“Tidak perlu lagi pengesahan partai politik oleh Kemenkumham. Dulu harus dapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham. Ternyata duanya bermain dengan intervensi memecah-belah partai politik. Ini bukti pemerintah tidak netral,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima seluruh gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB