Kantongi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Tak Perlu SK Menkumham

Kantongi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Tak Perlu SK Menkumham
Djan Faridz.. FOTO: DOK.J{PNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima seluruh gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz mestinya tak perlu lagi pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab Surat Kemenkumham sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah atau tidaknya suatu partai politik.

“Muktamar yang sah adalah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung (MA), PPP yang sah itu di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Itu terkonfirmasi melalui putusan MA. Bukan pendapat pengamat, tapi itu kehakiman yang berlaku secara hukum dan konflik PPP ini sesungguhnya sudah selesai secara hukum,” kata Irmanputra Sidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Pemerintah, lanjutnya, tinggal menindaklanjuti. Tapi karena diseret ke atmosfir politik, maka menjadi tumpang-tindih antara kepentingan politik pemerintah dengan hukum.

“Kalau intervensi pemerintah ini dibiarkan, akan hancur negeri ini, karena sudah tidak menghormati negara hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dia menegaskan putusan MA itu final dan kedudukannya lebih tinggi dari putusan Kemenkumham. Kalau Menkumham tidak laksanakan, sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU partai politik.

“Tidak perlu lagi pengesahan partai politik oleh Kemenkumham. Dulu harus dapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham. Ternyata duanya bermain dengan intervensi memecah-belah partai politik. Ini bukti pemerintah tidak netral,” katanya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima seluruh gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News